Masyarakat Beraktivitas di Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Kata KAI

Masyarakat Beraktivitas di Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Kata KAI - GenPI.co
KAI menegaskan masyarakat beraktivitas di rel kereta api bisa dipidana. Foto: Antara/I.C.Senjaya

Sementara itu di sepanjang 2022 ini, tercatat sudah 9 kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Daop 4 Semarang.

Dilaporkan 7 orang meninggal dunia dalam berbagai kejadian tersebut.(Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya