Perusahaan yang Bakar Lahan di Riau, Menteri LHK: Cabut Izinnya!

Perusahaan yang Bakar Lahan di Riau, Menteri LHK: Cabut Izinnya! - GenPI.co
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan akan mencabut izin perusahaan jika terbukti menjadi pelaku Karhutla di Riau (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Siti Nurbaya menyatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki data Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau yang terjadi di lokasi konsensi perusahaan. Ia menegaskan, ia akan memberlakukan sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi perusahaan perkebunan atau Hutan Tanaman Industri (HTI), yang terbukti melakukan pembakaran dilahannya.

Ia berjanji bakal memeriksa dan meneliti lagi kebakaran yang berada di konsensi perusahan itu. Menurutnya selain sanksi administratif, juga ada sanksi perdata dan pidana. Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan tim Gakum (penegak hukum). 

"Dari pantauan saat ini, Karhutla Riau banyak terjadi di daerah Kabupaten Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Jika dilihat di lokasi tersebut juga ada kaitannya dengan konsesi perusahaan," kata Siti Nurbaya, ketika melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, Senin (12/8). 

Baca juga :

Karhutla Meluas, Panglima TNI hingga Kapolri Terjun ke Riau

Riau Mencekam, Salat Idul Adha Dikepung Kabut Asap

Asap Kepung Jemaah di Riau, Khatib : Jangan Lagi Maksiat, Tobat!

Lebih lanjut Siti juga menegaskan ada instrumennya yakni sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Hingga kini sudah ada 55 perusahaan se-Indonesia diberikan peringatan terkait Karhutla. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya