
Dia menuturkan pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.
"Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan UU 36 tahun 2021," tandasnya.(Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News