Edy Rahmayadi Perintahkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Edy Rahmayadi Perintahkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu - GenPI.co
Edy Rahmayadi perintahkan pengusaha bayar THR tepat waktu kepada karyawannya sesuai arahan pemerintah. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Dia menuturkan pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.

"Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan UU 36 tahun 2021," tandasnya.(Ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya