Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara - GenPI.co
Putra Siregar bersama Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan bos Ps Store, Putra Siregar (PS) bersama artis Rico Valentino (RV) sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial MNA atau N, di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Telah terjadi peristiwa pidana pada tanggal 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB yang dilakukan bersama-sama di depan umum oleh PS dan RV terhadap korban MM, kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  Bantah Keroyok Orang, Putra Siregar: Saya Hanya Melerai!

Peristiwa tersebut pun terekam kamera pemantau atau yang dikenal dengan Closed Circuit Television (CCTV).

"Iya, kalau dari rekaman CCTV yang kami dapat memang pada pada saat itu masih ada aktivitas di kafe," tambah Budhi.

BACA JUGA:  Penerawangan Anak Indigo, Sosok Gaib di Balik Kehebatan Jokowi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga lima tahun.

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Prasetio Geram, Anies Baswedan Tak Bergeming

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Budhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya