Polisi Amankan 4 Ton BBM Solar Subsidi yang Ditimbun di Aceh

Polisi Amankan 4 Ton BBM Solar Subsidi yang Ditimbun di Aceh - GenPI.co
Ilustrasi - Polisi amankan 4 ton BBM solar subsidi yang ditimbun di Aceh tepatnya di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Foto: Antara/Kornelis Kaha

Kemudian satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8363 ZW, serta satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.

Polisi kemudian turut mengamankan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.

Empat pelaku ini akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Ant)

BACA JUGA:  Kapolri Turun Tangan, Maling Solar Bersubsidi Bakal ketar-ketir

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya