Kasus Narkoba dan Senjata Api, Umar Kei Dijerat Pasal Berlapis

Kasus Narkoba dan Senjata Api, Umar Kei Dijerat Pasal Berlapis - GenPI.co
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ist)

GenPI.co - Umar Kei ditangkap terkait narkoba dan senjata api. Polisi akan menjerat pasal berlapis pada tokoh pemuda tersebut. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Umar Khei terancam dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Menurut Argo, pasal yang dipersangkakan pelaku yakni Pasal 112, Pasal 114 , Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

BACA JUGAUmar Kei Ditangkap, Polisi Sita Senjata Api

"Pelaku kita jerat pasal berlapis, narkoba dan senjata api tanpa izin," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Umar Kei di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Polisi menyita sepucuk senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, lima unit telepon seluler, dan satu unit pengisi daya telepon seluler (power bank).

Saat ini, petugas masih memeriksa Umar Kei guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal sabu yang didapat. (ANT)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya