GenPI.co - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) soal penyediaan vaksin halal di Indonesia.
Anwar mengatakan keputusan MA itu harus diapresiasi umat Islam.
"Masa umat Islam harus menggunakan vaksin yang tidak halal?" ujar Anwar kepada GenPI.co, Minggu (24/4).
BACA JUGA: Tekan Kasus Covid-19 Pascamudik, Polri Siapkan Vaksinasi Gratis
Anwar mengatakan keputusan MA tersebut sangat tepat, apalagi kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai mereda.
Ketua Muhammadiyah itu meminta negara sudah seharusnya melindungi rakyatnya, terutama terkait agama yang dianut warganya.
BACA JUGA: Cegah Lonjakan Covid-19 Usai Mudik, Polisi Gelar Vaksinasi Gratis
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
"Ya, negara harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara harus menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agamanya masing-masing," ungkapnya.
BACA JUGA: Pemerintah Tak Boleh Paksa Warga Divaksin, Kata Hamdan Zoelva
Menurut Anwar, menggunakan vaksin dilakukan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain. Dalam Islam, Anwar menyebut hal itu merupakan ibadah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News