Dirlantas: Aturan Batas Kecepatan Tetap Berlaku saat Mudik 2022

Dirlantas: Aturan Batas Kecepatan Tetap Berlaku saat Mudik 2022 - GenPI.co
Dirlantas: Aturan Batas Kecepatan Tetap Berlaku saat Mudik 2022 – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menyatakan batas kecepatan tetap berlaku selama arus mudik 2022.

Sambodo memprediksi kendaraan yang melintas di jalan tol cenderung melambat seiring dengan kepadatan lalu lintas. 

Oleh karena itu, pelanggaran terhadap batas kecepatan bisa diminimalkan.

BACA JUGA:  Pemudik dari Jakarta Mohon Simak Imbauan Penting Anies Baswedan

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya mungkin rata-rata di bawah (batas kecepatan, red)," ucap Sambodo seusai apel Operasi Ketupat di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).

Sambodo juga mengungkapkan volume kendaraan arus mudik diperkirakan akan mulai meningkat pada 28 hingga 30 April 2022.

BACA JUGA:  Tekan Kasus Covid-19 Pascamudik, Polri Siapkan Vaksinasi Gratis

Di sisi lain, Sambodo mengatakan pihak pengelola telah memastikan 10 hari sebelum lebaran semua pekerjaan di jalan tol sudah selesai.

"Semua alat berat sudah disingkirkan, baik Jakarta ke arah Cikampek maupun sebaliknya," ungkap dia.

BACA JUGA:  Cegah Kemacetan, Kapolri Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Sambodo juga menuturkan ada dua hal yang menjadi perhatian utama mudik 2022, yakni arus balik mudik dan truk yang melintasi jalan tol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya