Selama Lebaran, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ikut Libur

Selama Lebaran, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ikut Libur - GenPI.co
Selama Lebaran, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ikut Libur. Ilustrasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

GenPI.co - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku pada saat libur Hari Raya Idulfitri 2022.

Libur Hari Raya Idulfitri yang dimaksud termasuk saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, terhitung sejak 28 April hingga 8 Mei 2022.

"Karena 28 April sampai dengan 6 Mei itu sudah hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu di 13 kawasan di dalam kota," kata Sambodo di GBK Jakarta, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Libur Lebaran, 13 Ruas Jalan di Jakarta Ditiadakan Ganjil Genap

Sambodo menuturkan tidak diberlakukannya kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.

Dalam Diktum ketiga huruf b disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Catat, Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek Dimulai Hari Ini

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis SK Dishub.

Sampai dengan Kamis (28/4), aturan ganjil masih berlaku di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. Berikut ini 13 titik ruas jalan yang diterapkan ganjil genap sampai Kamis (28/4).

BACA JUGA:  Wajib Tahu, Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa

1. Jalan M.H. Thamrin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya