GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan batas maksimal bawaan penumpang pada mudik tahun ini.
Koordinator Porter Ganjil Stasiun Pasar Senen Suswanto menjelaskan, kini penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan maksimal batasan 20 kilogram per orang.
"Melebihi 20 kilogram kena biaya tambahan," ungkap dia kepada GenPI.co di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).
BACA JUGA: KAI Sebut Puluhan Barang Penumpang Tertinggal pada Mudik 2022
Suswanto mengatakan biaya tambahan juga tergantung dengan kelasnya masing-masing.
"Kelas eksekutif itu Rp 10 ribu per kg, bisnis Rp 6 ribu, dan ekonomi Rp 2 ribu," ucapnya.
BACA JUGA: PT KAI Klaim Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Membeludak
Mengenai batas maksimal bawaan, Suswanto mengakui banyak penumpang yang memang sudah tahu tentang peraturan tersebut ketika tiba di Stasiun Pasar Senen.
Oleh karena itu, banyak juga yang bersedia membayar jika melebihi batas kapasitas bawaan.
Lebih detailnya, Suswanto mengatakan penumpang dengan keberangkatan kereta Matarmaja, Airlangga, dan Bangunkarta banyak membawa barang pada mudik tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News