MUI Temukan Indikasi Pelanggaran pada 6 Program Tayangan Ramadan

MUI Temukan Indikasi Pelanggaran pada 6 Program Tayangan Ramadan - GenPI.co
Majelis Ulama Indonesia (MUI) . Foto: jpnn.com

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menemukan indikasi pelanggaran program tayangan Ramadan dengan muatan bodyshaming/pelecehan, indikasi sensualitas, dan kekerasan verbal.

"Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung," ujar Ketua Komisi Infokom MUI Mabroer dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Mabroer mengatakan pemantauan tahap kedua meliputi 19 TV siaran. Pada periode tahap kedua ini memantau terkait konsistensi dan komitmen lembaga penyiaran untuk memperbaiki sejumlah temuan yang mempunyai indikasi pelanggaran yang menjadi catatan pada tahap pertama 3-12 April.

BACA JUGA:  Tangani Kebrutalan Israel Tak Cukup dengan Kutukan, Kata MUI

Tayangan yang masih mengandung indikasi pelanggaran tersebut terdapat di program Ini Sahur Lagi Net TV, Janda Kembang Net Tv, Sahur Lebih Seger Trans7, Pas Buka Trans7, Ramadan Itu Berkah TranTv, dan Sahurnya Pesbukers AnTV.

Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.

BACA JUGA:  MUI Dukung Keputusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal di Indonesia

Terkait dengan lembaga penyiaran, Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain program Ramadan seperti komedi, reality show, dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu) sebaiknya tidak bersifat tayangan langsung (live).

"Direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang," ujar dia.

BACA JUGA:  MUI Dukung Usul Penghentian Impor Produk Israel

Kedua, merekomendasikan lembaga penyiaran membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya