GenPI.co - Pengelola Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, akan menindak mobil yang menghalangi jalan dengan cara mendereknya.
Hal itu disampaikan Corporate Communication Manager Taman Impian Jaya Ancol Hariyadi Eko Nugroho.
Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menindak kendaraan yang dianggap mengganggu arus lalu lintas.
BACA JUGA: Ramai Pengunjung, Ancol Terapkan Sistem Buka Tutup
Penderekan tersebut merupakan upaya pengelola untuk memperlancar arus lalu lintas yang ada di kawasan Ancol.
"Apabila ada kendaraan roda 4 yang parkir menghalangi pengguna lain atau jalan, kami bakal memindahkannya ke kantong parkir yang telah disediakan," katanya kepada GenPI.co di Restoran Ayam Tepi Laut, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (4/5).
BACA JUGA: Pengunjung Ancol Membeludak Tercatat Capai 60 Ribu Hari Ini
Eko menegaskan penderekan tersebut tidak dikenakan denda.
Dia menuturkan pada Selasa (3/5), ada mobil yang diderek petugas karena menghalangi jalan.
BACA JUGA: Ini Jam Operasional Kereta Wisata dan Bus Wara-wiri di Ancol
"Tepat di depan restoran Ayam Tepi Laut ada satu mobil yang diderek dan dipindahkan ke kantong parkir," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News