Tanpa Pengadilan, Polisi Langsung Sanksi Para Pesepatu Roda Nekat

Tanpa Pengadilan, Polisi Langsung Sanksi Para Pesepatu Roda Nekat - GenPI.co
Tanpa Pengadilan, Polisi Langsung Sanksi Para Pesepatu Roda Nekat.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menggelar konferensi pers terkait sanksi terhadap para pesepatu roda yang melintasi Jalan Gatot Subroto, Selasa (10/5). Foto:

GenPI.co - Polisi menerapkan sanksi represif non yustisial kepada para pesepatu roda yang nekat melintas di tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menjelaskan, sanksi represif nonyustisial adalah tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terlebih dulu melewati proses peradilan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa Komunitas Sepatu Roda Besok, Siap-siap!

Pemberian sanksi diberikan ke pesepatu roda tersebut yang diwakili Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sal.

"Kami sudah memberikan sanksi lantaran diberi tempat pemerintah untuk melaksanakan kegiatan bersepatu roda ini," ucap Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/5).

BACA JUGA:  Polisi Bakal Periksa Komunitas Sepatu Roda yang Meresahkan Warga

Sambodo menjelaskan bentuk sanksi represif non yustisial adalah pemberian edukasi saat proses pemanggilan sehingga diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.

"Kami sifatnya memberi peringatan, edukasi, dan pendidikan karena baru pertama kali dilakukan. Apa yang dilakukan teman-teman pesepatu roda ini tentu hal yang salah dan melanggar aturan," katanya.

BACA JUGA:  Aksi Sepatu Roda di Jalan Meresahkan, Wagub DKI: Jangan Arogan!

Sementara itu, Ketua Poserosi Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sal menambahkan jumlah pesepatu roda yang melintas di Jalan Gatot Subroto saat itu sebanyak 24 orang dan masih pelajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya