"Awalnya memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.
Iman menambahkan, saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.
BACA JUGA: BNPT Bongkar 5 Sumber Pendanaan Jaringan Teroris
Selain itu kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Ant)
BACA JUGA: 5 WNI Jadi Teroris, Amerika Serikat Tak Tinggal Diam
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News