Menurut Adin, apabila pelaku usaha dikenakan denda administratif, besaran denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran, ukuran kapal, dan jumlah hari pelanggaran sehingga lebih memenuhi rasa keadilan dan efek jera.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan melalui prinsip Ekonomi Biru.
Penerapan sanksi administratif menjadi salah satu strategi yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia. (*)
BACA JUGA: Komitmen Berantas Illegal Fishing, KKP Bentuk Jejaring Intelijen
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News