Seruan Kapolri Listyo Tegas soal Minyak Goreng, Begini Bunyinya

Seruan Kapolri Listyo Tegas soal Minyak Goreng, Begini Bunyinya - GenPI.co
Seruan Kapolri Listyo tegas soal minyak goreng. Foto: ANTARA

GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/990/V/RES 2.1/2022 yang dikeluarkan pada Jumat (20/5/2022) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri atas nama Kapolri.

"Kapolri memerintahkan kepada jajaran mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan distribusi minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (21/5/2022).

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Hadiri May Day Fiesta 2022, KSPSI Bereaksi Begini

Dikatakan pula pelaku usaha didorong menjual minyak goreng dengan margin yang ditentukan guna pastikan pengecer dapat menjual sesuai dengan HET sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15 ribu per kg.

Jajaran Polri juga diperintahkan buat laporan setiap kendala yang dihadapi dalam distribusi dan penjualan minyak goreng di wilayah.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Ucap hal ini, lalu Berterima Kasih ke Buruh

Selain itu, melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu distribusi minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.

Kapolri juga memerintahkan kepada jajarannya melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi, dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan, yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:  Di Hadapan Buruh, Kapolri Listyo Sigit Bicarakan Ini

"Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga (price fixing) yang membuat harga di atas HET," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya