Andika Perkasa: 10 Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

Andika Perkasa: 10 Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia - GenPI.co
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. FOTO: Antara

GenPI.co - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kasus Langkat masih terus berlanjut. Kalau dari TNI waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," katanya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Dia mengatakan ada hal yang lebih penting dari pihak korban agar mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tuturnya.

Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Bicara apa adanya saja supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak, terutama para korban untuk menyampaikan apabila ada intimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia.

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya