
Jika sekolah induknya penuh, guru itu akan ditempatkan di satu kabupaten/kota yang sama bagi guru SD dan SMP. Untuk guru SMA/SMK juga ditempatkan di wilayah satu kewenangan yang sama.
Misalnya, jika SMA/SMK di Kota Surabaya penuh, maka dipindahkan ke wilayah Gresik, karena masih dalam satu Provinsi Jawa Timur.
Namun, Meisi menegaskan, Nunuk mengingatkan bahwa pengangkatan itu ada kuotanya.
BACA JUGA: Info Terbaru Soal Seleksi PPPK 2022, Simak Baik-baik!
Oleh karena itu, Kemendibudristek terus melakukan pendekatan dengan pemda agar daerah yang memiliki guru honorer lulus PG ini mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin.
Menurutnya, semua ketentuan tersebut tertuang dalam PermenPAN-RB yang masih terus digodok.
"Kami lega karena sudah ada gambaran isi PermenPAN-RB yang baru kayak apa," ucap Meisi. (jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Setelah Bertemu Prof Nunuk, Pentolan Guru Lulus PG PPPK Sampaikan Kabar Gembira, Selamat!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News