Aturan Baru Kemendikbudristek, Guru Tak Lulus PPPK Bisa Tenang

Aturan Baru Kemendikbudristek, Guru Tak Lulus PPPK Bisa Tenang - GenPI.co
Aturan Baru Kemendikbudristek, Guru Tak Lulus PPPK Bisa Tenang - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN)

Kemendikbudristek akan menawarkan opsi bagi para guru honorer untuk menunggu kuota ASN yang pensiun di sekolah tersebut.

Hasna menegaskan, Kemendikbudristek akan memprioritaskan guru honorer yang belum PG dengan masa pengabdian minimal tiga tahun.

Oleh karena itu, Hasna menyarankan agar para guru honorer yang belum lulus PG untuk ikut seleksi PPPK 2022 serta belajar dengan tekun agar bisa lulus.

BACA JUGA:  Kuota PPPK 2022 Masih Belum Jelas, Honorer Sarankan Hal Ini

"Teman-teman harus tetap semangat. Yang penting ikut tes, kebijakan pemerintah pusat sangat baik untuk guru honorer," ucap Hasna. (jpnn)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPPK 2022: Ada Kebijakan Khusus Kemendikbudristek untuk Guru Honorer Belum Lulus PG, Alhamdulillah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya