Edan, Oknum Jaksa Pesta Narkoba

Edan, Oknum Jaksa Pesta Narkoba - GenPI.co
Penyidik Polres Lumajang menginterogasi tersangka RF (kiri) yang tertangkap saat pesta sabu-sabu di rumah temannya. Foto: Antara

GenPi.co  - Polisi menangkap oknum jaksa yang sedang menggelar pesta narkoba. dua orang jaksa berinisial NH (42) dan HD (34) digelandang ke Polres Lumajang, Jawa Timur

"Tiga orang tersebut tertangkap basah sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumah NH," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang dilansir dari Antara, Jumat (23/8/2019).

Saat dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka itu, ditemukan barang bukti dua poket sabu-sabu yang disembunyikan di bungkus dua rokok yang berbeda yakni seberat 0,52 gram dan 0,36 gram serta ditemukan juga alat bong yang disembunyikan di salah satu kamar rumah tersangka NH.

BACA JUGABegini Kronologis Ditangkapnya Nunung Atas Kasus Narkoba

"Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda yakni tersangka HD mendapat sabu-sabu dari tersangka NH, sedangkan NH mendapat sabu-sabu dari tersangka AW yang ditangkap sebelumnya dan oknum jaksa RF diajak oleh tersangka NH untu mengonsumsi sabu-sabu," ungkapnya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya karena barang bukti yang ditemukan di rumah NH didapat dari tersangka AW yang diduga merupakan jaringan narkoba dari Sokobanah-Sampang.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengembangkan kasus AW, sehingga menggerebek tiga tersangka saat menggelar pesta sabu-sabu," ujarnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka oknum jaksa RF bertugas sebagai intel di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang dan dikabarkan sudah 1 tahun tidak menjalankan tugasnya, sehingga akan mendapat sanksi dari pihak kejari setempat. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya