Tjahjo Kumolo Hapus Honorer 2023, Ini Kesiapan dan Ketentuannya

Tjahjo Kumolo Hapus Honorer 2023, Ini Kesiapan dan Ketentuannya - GenPI.co
Tjahjo Kumolo Hapus Honorer 2023, Ini Kesiapan dan Ketentuannya - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan menerapkan kebijakan bahwa tak ada lagi honorer pada 2023.

Hal itu pun ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Kebijakan itu membuat sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus bersiap-siap. Sebab, tenggat waktunya hanya tersisa enam bulan lagi.

BACA JUGA:  Jangan Khawatir, Honorer Belum Lulus PG PPPK Dapat Jaminan Ini

Peraturan itu membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, pada 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PNS dan PPPK.

BACA JUGA:  Kuota PPPK 2022 Masih Belum Jelas, Honorer Sarankan Hal Ini

"Siang ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Senin (30/5).

Averouce mengatakan bahwa peraturan tersebut hanya penegasan dari mandat Menteri Tjahjo terkait penghapusan honorer.

“Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, Pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di 2023," katanya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer, Bu Nur: Ada Enggak Afirmasi PPPK untuk Tendik & Administrasi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya