Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib Honorer Nantinya?

Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib Honorer Nantinya? - GenPI.co
Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib Honorer Nantinya? - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mempertanyakan nasib pegawai non-PNS dan non-PPPK yang sudah lama bekerja jika honorer dihapus pada 2023.

Seperti diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan menerapkan kebijakan bahwa tak ada lagi honorer pada 2023.

Hal itu pun ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Hapus Honorer 2023, Ini Kesiapan dan Ketentuannya

Peraturan itu membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Menurut Nur, sangat tidak manusiawi jika pegawai honorer diberhentikan begitu saja tanpa ada solusi.

BACA JUGA:  Kuota PPPK 2022 Masih Belum Jelas, Honorer Sarankan Hal Ini

Jika disuruh ikut tes PPPK, lanjut Nur, apakah aturannya dipermudah, seperti peniadaan syarat sertifikat keahlian.

Sebab, itu menjadi penghambat utama.

"Oke, mereka disuruh ikut tes PPPK, tetapi ada enggak afirmasi untuk tenaga kependidikan (tendik) dan administrasi, sama seperti yang diberikan kepada guru honorer?," katanya dilansir dari JPNN.com, Senin (30/5).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer, Bu Nur: Ada Enggak Afirmasi PPPK untuk Tendik & Administrasi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya