
Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa untuk memburamkan nama Ahmad Sahroni pada kontennya itu.
Padahal, rekan-rakannya termasuk Ni Made yang memberikan bukti transaksi dengan Ahmad Sahroni sudah mengingatkan agar diburamkan.
Namun, pria 26 tahun itu memang berniat untuk melaporkan kader Nasdem itu ke KPK sebelum mengunggah dokumen tersebut di media sosial.
BACA JUGA: Adam Deni Harus Bersiap Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News