ASN Kota Bogor Wajib Kenakan Pakaian Produksi UMKM Lokal

ASN Kota Bogor Wajib Kenakan Pakaian Produksi UMKM Lokal - GenPI.co
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Dok. Humas Pemkot Bogor

GenPI.co - Pemerintah Kota Bogor mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai busana produk lokal.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat setempat setelah dihantam pandemi covid-19.

ASN wajib mengenakan pakaian hasil produk lokal pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat.

BACA JUGA:  Asisten Hotman Paris Blak-Blakan Tugasnya saat Bertemu Klien

"Melalui Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor wajib menggunakan produk lokal," kata Bima di Bogor, Selasa (31/5/2022).

Bima mengatakan pakaian lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mal, melainkan produksi UMKM lokal.

"Kita dorong produk lokal. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk departemen store, sudah masuk mal, tidak. Tapi, betul-betul produk lokal," ujarnya.

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap Mahasiswa Terduga ISIS di Malang, Ini Tugasnya!

Politikus PAN itu menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa mengenakan pakaian produk lokal, hari Kamis mengenakan pakaian adat Pangsi khas suku Sunda, dan hari Jumat memakai batik atau pakaian etnik.

"Jika seorang ASN membelanjakan minimal Rp 500 ribu maka akan ada perputaran uang sebesar Rp 3,5 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:  Pengamat ini Bilang ASN Belum Siap Work from Anywhere

Untukv pakaian Pangsi, sudah sejak lama ASN Kota Bogor diminta mengenakannya pada hari-hari tertentu sehingga kemungkinan sudah punya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya