KPK Beri Rompi Biru ke PLN, Pertama di Lingkungan BUMN

KPK Beri Rompi Biru ke PLN, Pertama di Lingkungan BUMN - GenPI.co
KPK menyatakan PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pertama yang aktif dalam mencegah tindak korupsi di tanah air. Foto: dok. humas

GenPI.co - PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pertama yang aktif dalam mencegah tindak korupsi di tanah air.

Sebagai simbolis komitmen antikorupsi, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN "Anti Pakai Rompi Orange" yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi.

Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.

BACA JUGA:  PLN Dukung Pengembangan UMKM Kopi di Kendal

"PLN adalah BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK," ujar Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardian dalam keterangan resmi, Kamis (2/6/2022).

Wawan berharap dengan langkah PLN ini bisa mendorong para pelaku dunia usaha, khususnya perusahaan BUMN lainnya untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas.

BACA JUGA:  PLN Berikan Pelatihan Digital Entrepreneur dan Beasiswa Prestasi

"Semoga bisa mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha," katanya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan pihaknya sangat bangga bisa berkolaborasi dengan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.

BACA JUGA:  Kinerja Keuangan PLN pada 2021 Terbaik Sepanjang Sejarah

Terlebih lagi, selama ini kolaborasi PLN dengan KPK sudah terjalin baik, khususnya dalam mengamankan aset PLN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya