
Kombes Zulpan menuturkan tersangka FR telah menunggu korban di Puri 11, Karang Tengah.
Setelah menemui korban, FR langsung memukul menggunakan martil sebanyak tiga kali, sedangkan DF kabur.
"DF kabur menggunakan motor milik FR. FR lantas membunuh korban dan melemparkannya ke semak-semak," imbuhnya.
BACA JUGA: Kronologi 2 Guru SD di Depok Tewas Akibat Hujan Deras dan Longsor
Kombes Zulpan menuturkan meski mengetahui korban tewas, tersangka FR masih memastikannya dengan melukai menggunakan cutter.
Atas perbuatannya, FR dan DF sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340, Pasal 365, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
BACA JUGA: Pemulung Ditemukan Tewas di Danau Florida, Diduga Diserang Buaya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News