PN Jakarta Utara Gelar Sidang Lanjutan Adam Deni

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Lanjutan Adam Deni - GenPI.co
Adam Deni Siap Bertarung Habis-habisan Lawan Ahmad Sahroni di KPK. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE No 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. (*)

 

BACA JUGA:  Politikus PDIP Bandingkan Formula E dengan Konser Dangdutan

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya