
Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE No 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. (*)
BACA JUGA: Politikus PDIP Bandingkan Formula E dengan Konser Dangdutan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News