Penting! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

Penting! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji - GenPI.co
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo meminta jemaah haji mematuhi ketentuan barang bawaan yang boleh dibawa ke bandara.

Selama periode keberangkatan, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara.

Dia menjelaskan Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya telah menerbitkan surat edaran dirjen penyelenggaraan ibadah haji yang mengatur tentang barang bawaan jemaah.

BACA JUGA:  Gus Miftah Blak-blakan Ingin Traktir Deddy Corbuzier Naik Haji

"Beberapa aturan yang ada ialah jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kilogram (kecuali jemaah Embarkasi Surabaya hanya maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal tujuh kilogram, dan tas paspor," ujarnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6).

Wibowo mengatakan pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar dengan logo perusahaan penerbangan pengangkut.

BACA JUGA:  Epidemiolog Beri Peringatan ke Jemaah Haji Indonesia, Waspadalah!

Soal larangan, kata Wibowo, ada beberapa barang yang memang tidak boleh dibawa jemaah, baik dari Indonesia ke Arab Saudi maupun sebaliknya.

"Misalnya, jemaah dilarang membawa barang-barang yang mudah terbakar atau meledak, senjata api atau senjata tajam, gas, aerosol, dan liquid yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan)," tuturnya.

Jubir PPIH Pusat itu juga mengatakan benda-benda tajam, seperti gunting, alat potong kuku, alat pencukur, dan lainnya, dimasukkan ke tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya