Paspamres Bikin Ulah, Jenderal Andika Perkasa Buka Suara

Paspamres Bikin Ulah, Jenderal Andika Perkasa Buka Suara - GenPI.co
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (foto: Mia Kamila/GenPI.co)

GenPI.co - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait oknum anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf.

Jenderal Andika meminta agar anggota Paspamres Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.

"Jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata Andika di kanal YouTube miliknya, Jakarta, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  Ditanya Peluang Capres, Begini Ekspresi Jenderal Andika Perkasa

Dalam paparannya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan, Serda Rizal diduga menganiaya seorang petugas keamananGreen Pramuka City, Marwoko Setiawan, di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.

Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan hukuman yang maksimal.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Balapan Mobil Formula E, KPK Tegas

Dalam kesempatan ini, Reki juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.

Terkait kasus ini, Panglima TNI juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Deklarasi Anies Presiden Berbuntut Panjang, Polisi Turun Tangan

"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tegas Panglima TNI Andika Perkasa. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya