Kemendikbudristek Dominasi Aduan Seleksi PPPK, Kata Ombudsman

Kemendikbudristek Dominasi Aduan Seleksi PPPK, Kata Ombudsman - GenPI.co
Anggota Ombudsman RI Robert N Jaweng dalam Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan di kantor pusat Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Ombudsman Republik Indonesia menyebut ada sekitar 375 laporan pengaduan mengenai penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi pada periode 2021/2022.

"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi instansi terlapor yang cukup dominan sekitar 32 persen," ucap anggota Ombudsman RI Robert N Jaweng di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Adapun beberapa pengaduan terhadap seleksi CASN maupun PPPK terjadi di instansi pemerintah lainnya dengan jumlah yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Menteri Nadiem Makarim Memohon pada DPR

Sebut saja Kementerian Agama sebesar 8,2 persen, Kementerian Desa (Kemendes) 9,2 persen, lalu aduan sebesar 4 persen kepada panselda provinsi, dan aduan sebesar 41 persen kepada panselda kabupaten/kota.

"Pengaduan mayoritas mengenai formasi jabatan karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan," jelasnya.

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Guru Lulus PPPK 2021 Tak Diangkat, Ada Apa?

Selain itu, ada pula aduan mengenai sulitnya pendaftaran ketika mencantumkan program studi.

Banyak program studi yang nomenklaturnya tidak tersedia.

BACA JUGA:  Guru Honorer Kirim Pesan Soal Seleksi PPPK 2022, Ini Isinya

Sisanya ialah soal administrasi. Robert menamakannya sebagai bentuk maladministrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya