MUI Izinkan Sapi Terjangkit PMK Ringan untuk Dikurbankan

MUI Izinkan Sapi Terjangkit PMK Ringan untuk Dikurbankan - GenPI.co
Sapi Bima laku keras di pasar hewan Kurban. FOTO: Asahi Asry/GenPI.co

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) kategori ringan diperbolehkan untuk dikurbankan saat Iduladha.

"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah dikutip ANTARA, Jumat (17/6).

Untuk mengetahui dan memastikan PMK ringan pada sapi dan kambing, pihaknya bekerjasama dengan tim kesehatan hewan di masing-masing daerah.

BACA JUGA:  YLKI Desak Pemerintah Jokowi Bergerak Kendalikan Wabah PMK

"Kami berkoordinasi dengan tim kesehatan hewan di daerah karena pihak tim itu yang mempunyai kewenangan menetapkan kondisi hewan sakit atau sudah sehat," imbuhnya.

Dia mengingatkan masyarakat yang hendak berkurban agar benar-benar mampu memilih hewan baik sapi atau kambing yang memenuhi syariat Islam.

BACA JUGA:  Vaksinasi dan Sertifikasi Hewan Bisa Kendalikan PMK, Kata YLKI

"Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun dan satu tahun untuk kambing atau domba," ujarnya.

Sebaran PMK yang saat ini tengah menjangkit ternak di Indonesia, persyaratan sehat bagi ternak kurban mendapat kelonggaran.

BACA JUGA:  Sapi Bima Masih Jadi Primadona di Pasar Hewan Kurban

Hal ini dilakukan karena melihat adanya peluang ternak terjangkit penyakit setelah dibeli dari pedagang.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya