
Selain itu negara juga menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi.
AJI Jember melalui Mahrus menyatakan sikap pelarangan peliputan peristiwa telah melanggar kebebasan pers sesuai pasal 6 UU pers yang menyebut pers nasiona melaksanakan perannya guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan,
Selain itu untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hall yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta mempjuangkan keadilan dan kebenaran.
AJI Jember meminta pihak tidak melakukan upaya pelarangan kepada wartawan dan media dalam hal pemberitaan, tidak meng intervensi kepada wartawan dan media dalam pemberitaan, mengimbau wartawan menjaga kode etik dan menerapkan prinsip jurnalistik.
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News