Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Soal Meme Stupa Borobudur

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Soal Meme Stupa Borobudur - GenPI.co
Pakar telematika Roy Suryo. FOTO: Antara

GenPI.co - Perwakilan Umat Buddha Indonesia melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan SARA pada meme Stupa Borobudur.

Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

BACA JUGA:  Dharmapala Nusantara Laporkan Roy Suryo ke Polisi, Ini Kasusnya

“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot di Mabes Polri, Senin (20/6).

Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Formula E, BPK Bongkar Hal Mengejutkan

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016," ucapnya.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tjahjanto Datang, Semua Warga Tepuk Tangan

Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya