
"Kesewenang-wenangan majikan seperti kasus Adelina bukan tidak mungkin akan terus dilakukan karena hukum yang berpihak," katanya.
Anis mengkhawatirkan ke depannya hukum sulit untuk menjerat majikan yang melakukan tindak kekerasan.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan.
BACA JUGA: Ada Demonstrasi di Patung Kuda, Polisi: Lalu Lintas Masih Normal
Anis juga meminta pemerintah segera mengambil langkah strategis dan melakukan evaluasi kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia.
"Kami menuntut UU PPRT segera disahkan sebagai instrumen perlindungan PRT di dalam dan luar negeri," kata Anis Hidayah. (*)
BACA JUGA: BEM SI Bantah Lakukan Wacana Demonstrasi Lanjutan 21 April
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News