Jika Rekrutmen PPPK 2022 Gagal, Bakal Ada Pengangguran Massal?

Jika Rekrutmen PPPK 2022 Gagal, Bakal Ada Pengangguran Massal? - GenPI.co
Jika Rekrutmen PPPK 2022 Gagal, Bakal Ada Pengangguran Massal? Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi

GenPI.co - Jika rekrutmen PPPK 2022 gagal, apakah akan ada pengangguran massal?

Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mempertanyakan niat pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Hal itu tercantum dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Juga amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.

Di dalam PP tersebut, pemberlakuan lima tahun dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan kepagawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK. 

Rizki pun mempertanyakan apakah rekrutmen pengadaan sudah sesuai dengan kebutuhan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya.

"Lalu, pemerintah  berencana akan menghapus tenaga honorer," kata Rizki dilansir dari JPNN.com, Jumat (1/7).

Menurut Rizki, masih banyak pelayanan publik pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, diisi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jika Rekrutmen PPPK 2022 Besar-besaran Gagal, Honorer Dialihkan ke Mana, Pengangguran Massal?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya