Fatwa MUI: Hewan Bergejala PMK Ringan Sah untuk Kurban

Fatwa MUI: Hewan Bergejala PMK Ringan Sah untuk Kurban - GenPI.co
Sapi Bima laku keras di pasar hewan Kurban. FOTO: Asahi Asry/GenPI.co

Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.

"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," demikian Amirsyah Tambunan.

Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.(*) ANT

BACA JUGA:  Penjual Hewan Kurban Mulai Ketiban Untung Jelang Iduladha

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya