Riza menambahkan, meski ada pelonggaran protokol kesehatan, masyarakat harus tetap memerhatikan protokol kesehatan saat di mana pun.
Adapun penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News