Anggota Polres Garut Bikin Malu, Kasusnya Terbongkar, Oh Ternyata

Anggota Polres Garut Bikin Malu, Kasusnya Terbongkar, Oh Ternyata - GenPI.co
Ilustrasi - Anggota Polres Garut bikin malu setelah lebih dari 200 hari tidak masuk kerja. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kapolda Jawa Barat memecat anggota Polres Garut Brigadir Dian Hadianto karena lebih dari 200 hari tidak masuk kerja.

Tak hanya itu, Brigadir Dian terbukti mencuri kendaraan bermotor dan menyalahgunakan narkoba.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memimpin upacara pemberhentian Brigadir Dian Hadianto.

BACA JUGA:  Terbongkar, Brigadir Yoshua Lecehkan Istri Jenderal Ferdy Sambo

"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto," tegas AKBP Wirdhanto saat upacara di Markas Polres Garut, dikutip dari JPNN.com, Selasa (12/7/2022).

Dia menjelaskan PTDH terhadap anggota tersebut berdasar surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.

BACA JUGA:  Polri Beber Motif dan Kronologis Bharada E Tembak Brigadir J

Menurutnya, anggota tersebut juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba, tidak melaksanakan tugas, mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali, dan sudah ada ketetapan hukumnya.

"Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan kapolda yang bersangkutan di-PTDH," jelasnya.

BACA JUGA:  Brigadir ANR Parah, Kapolda Sumsel Murka, Tak Ada Ampun

Dia juga menyebutkan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Brigadir Dian Hadianto Mengonsumsi Narkoba, Maling Motor, Enggak Pernah Masuk Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya