Massa Aksi Minta Pelanggaran BMKU Ditindak Pihak Berwenang

Massa Aksi Minta Pelanggaran BMKU Ditindak Pihak Berwenang - GenPI.co
Massa Aksi Minta Pelanggaran BMKU Ditindak Pihak Berwenang - Foto: Dok. BRMB

GenPI.co - Massa Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) meminta pelanggaran yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) segera ditindak pihak berwenang.

Hal itu disampaikan dalam unjuk rasa terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT BMKU di Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Kamis (14/7).

Aksi yang ketiga kali tersebut merupakan ketidakpuasan massa lantaran aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menyikapi dugaan sejumlah pelanggaran dengan serius.

BACA JUGA:  Massa Aksi Beberkan Kasus PT BMKU yang Seharusnya Diusut

Koordinator aksi Dulamin Zhigo mengatakan aksi itu merupakan bentuk ultimatum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Walikota Jakarta Utara dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran PT BMKU.

Menurut Dulamin, PT BMKU telah melakukan pelanggaran tata ruang DKI Jakarta, buffer zone tol, manipulasi pajak, dan kasus pinjaman kredit dengan jaminan surat tanah diduga bodong

BACA JUGA:  Diduga Langgar Tata Ruang, PT BMKU Didemo Massa

"Kami dari Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga mendesak untuk segera mengusut dugaan pelanggaran dari PT Bajamarga Kharisma Utama," ujar Dulamin Zhigo, Sabtu (16/7)

Dia mengatakan aksinya merupakan bentuk aspirasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menindak pihak perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Petani Sawit Kembali Ancam Turun ke Jalan untuk Aksi Demonstrasi

Dulamin Zhigo juga melihat kantor perusahaan tersebut dibangun di atas lahan yang bukan seharusnya. Hal itu sudah diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya