Polisi Minta Orang Tua Larang Anak Bawa Motor ke Sekolah

Polisi Minta Orang Tua Larang Anak Bawa Motor ke Sekolah - GenPI.co
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co - Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah mengimbau orang tua untuk melarang anaknya membawa sepeda motor ke sekolah bila belum cukup umur atau tidak miliki SIM.

"Anak-anak harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun," katanya di Tangerang, Selasa.

Imbauan larangan tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi adanya hal-hal tidak diinginkan yang bisa terjadi di jalanan.

BACA JUGA:  Hari Pertama Sekolah, Orang Tua Khawatir Anak Tak Bisa Adaptasi

"Berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," jelasnya.

Di samping itu, dia menilai harus ada keterlibatan juga dari pihak sekolah dengan memperketat pengecekan surat resmi izin berkendara.

BACA JUGA:  DPRD DKI Berharap Anak Pemegang KJP Tidak Putus Sekolah

"Belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK," ujarnya.

Dia mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya, yaitu dengan cara memberikan pembinaan dan pemahaman kepada anak-anak tentang tata tertib lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Sekolah SPI: Pagi Batu

"Kita akan laksanakan kegiatan pembinaan ke sekolah-sekolah dalam menyosialisasikan hal ini dengan dikemas terkait pemahaman penggunaan jalan," tuturnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya