
Dia menuturkan siap menunggu keputusan banding di PTUN terlebih dahulu.
"Jadi, setelah keluar hasilnya akan kami lihat," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022 yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BACA JUGA: Acara Pernikahan Anak Anies Baswedan Disebut Ajang Elite Politik
PTUN membatalkan kenaikan UMP 2022 5,1 persen dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News