Kenaikan tersebut membuat kondisi nelayan menjadi sulit karena kapal tidak bisa berlayar.
Sebab, harga BBM yang awalnya hanya Rp 8 ribu, kemudian naik menjadi Rp 18 ribu.
Zaini menyatakan kini hanya tinggal 50 persen nelayan yang melaut per Juli 2022 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.
BACA JUGA: KKP Catatkan Rekor, PNBP Perikanan Tumbuh 111,8 persen
Dia mengungkapkan sebagian besar kapal yang punya izin kini berada di pelabuhan.
Mereka tidak melakukan penangkapan ikan di laut imbas mahalnya BBM untuk nelayan. (*)
BACA JUGA: KKP Sebut Pendapatan Pembudidaya Ikan Mencapai Rp 4,4 Juta/Bulan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News