
Sementara itu, di dalam SE MenPAN-RB tersebut harus ada SK dari penjabat minimal kepsek.
Oleh karena itu, Sutrisno berharap KemenPAN-RB mengkaji ulang persyaratan tersebut agar honorer non-K2 bisa punya peluang yang sama.
"Kami berharap pemerintah mengubah aturannya agar honorer non-K2 bisa terakomodasi dalam pendataan yang ditenggat sampai 30 September 2022," tuturnya. (jpnn)
BACA JUGA: Honorer Siluman Masuk Pendataan Pemerintah, Begini Kejadiannya
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Melihat Syarat Pendataan Honorer, Ketua Non-K2 Tendik Angkat Tangan, Pasrah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News