Syarat Pendataan Sulit, Honorer Pasrah dan Menyerah

Syarat Pendataan Sulit, Honorer Pasrah dan Menyerah - GenPI.co
Syarat Pendataan Sulit, Honorer Pasrah dan Menyerah - Ilustrasi PNS. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

Sementara itu, di dalam SE MenPAN-RB tersebut harus ada SK dari penjabat minimal kepsek.

Oleh karena itu, Sutrisno berharap KemenPAN-RB mengkaji ulang persyaratan tersebut agar honorer non-K2 bisa punya peluang yang sama.

"Kami berharap pemerintah mengubah aturannya agar honorer non-K2 bisa terakomodasi dalam pendataan yang ditenggat sampai 30 September 2022," tuturnya. (jpnn)

BACA JUGA:  Honorer Siluman Masuk Pendataan Pemerintah, Begini Kejadiannya

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Melihat Syarat Pendataan Honorer, Ketua Non-K2 Tendik Angkat Tangan, Pasrah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya