Ketua KPU: Buruh Punya Hak Tuntut UMP, Kami Enggak Ada Kesempatan

Ketua KPU: Buruh Punya Hak Tuntut UMP, Kami Enggak Ada Kesempatan - GenPI.co
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Ketua KPU Hasyim Asy'ari berkelakar saat menanggapi pidato Presiden Partai Buruh Said Iqbal soal janji membela hak buruh dan kaum pekerja.

Hasyim mengatakan kaum buruh sebenarnya lebih diuntungkan daripada para anggota KPU.

Dia menyebut anggota KPU statusnya bukan ASN, bukan buruh, dan bukan pula tenaga kerja, sehingga anggota KPU tidak tunduk pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  6 Parpol Dijadwalkan Daftar ke KPU Hari Ini, Ada Partai Ummat

"Teman-teman dari Partai Buruh masih ada hak menuntut UMP. Kami enggak ada kesempatan menuntut uang kehormatan naik. Itu enggak ada forumnya," ucap Hasyim sembari tertawa, gedung KPU, Jumat (12/8).

Hasyim menambahkan, bila anggotanya membuat serikat di KPU dan Bawaslu pun, tetap tidak boleh demo seperti Partai Buruh.

BACA JUGA:  98 Anggota KPUD Dicatut Parpol, KPU RI Bereaksi Begini

Sebab, lanjut dia, tidak ada hak yang diberikan untuk menuntut hak-haknya.

Menurut Hasyim, sebagian besar anggota KPU dan Bawaslu lebih mengedepankan kesukarelawanan.

BACA JUGA:  KPU: Berkas Pendaftaran PSI & 3 Parpol KIB Lengkap

Dia mengatakan menjadi anggota KPU dan Bawaslu itu bisa dibilang hobi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya