“Kalau masalah pidana, itu tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku,” tutupnya.
Dalam laporannya, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Akibat adanya beberapa laporan terkait tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh Suharso Monoarfa, laporan akan diambil alih oleh Bareskrim Polri.(*)
BACA JUGA: Soroti Kejanggalan Suharso, Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bappenas
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News