
Ari menerangkan, awalnya RG telah lama mengenal ZPD melalui media sosial.
RG pun terus memantai unggahan-unggahan ZPD. Dia juga mengutarakan perasaannya.
Namun, ZPD menolak cinta RG karena sudah memiliki kekasih. Penolakan itulah yang membuat RG gelap mata.
"Motifnya pelaku mengejar terus korban. Kenalnya sudah lama dari korban SM," kata Ari.
Sementara itu, RG mengaku sempat bertemu dengan ZPD di Jalan Braga.
Pertemuan itu terjadi jauh sebelum RG menikam ZPD. Saat itu RG tengah mendekati korban.
“Terus dia pulang. Setelah itu saya kirim pesan ke dia, tetapi tidak merespons," kata RG.
Akibat perbuatannya, RG dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 Nomor 17 Undang-Undang Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bagus ahmad rizaldi/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News