Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Bereaksi Keras

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Bereaksi Keras - GenPI.co
Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Bereaksi Keras - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

"Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya.

Selain itu, dia meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Hal itu ditambah kondisi bahwa RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.

"RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Unifah Rosyidi.

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat Honorer, Guru Lulus PG Bisa Langsung jadi PPPK

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini.

Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.(*)

BACA JUGA:  Begini Isi Teguran Dede Yusuf ke Pemerintah Soal UU Sisdiknas

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya