Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi Tegas, Menhub Budi Karya Tolong Patuh

Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi Tegas, Menhub Budi Karya Tolong Patuh - GenPI.co
Presiden Jokowi keluarkan instruksi tegas untuk Menhub Budi Karya. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, pada Minggu (28/8/2022).

Kemenhub juga sebelumnya memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus 2022.

Padahal, sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.

Pihak Kemenhub beralasan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari itu karena peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA:  Minta Keadilan, Pemilik Tanah Kirim Surat ke Jokowi

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.(Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya