
Laporannya masih sama, yaitu terkait kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum. Laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dilaporkan ke pihak berwajib, akibat ucapannya yang dinilai menghina kiai, Suharso juga didesak mundur oleh Majelis PPP.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan dari Suharso terkait kasusnya tersebut.(*)
BACA JUGA: Ratusan Santri Aksi di Patung Kuda, Desak Jokowi Pecat Suharso Monoarfa
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News