
"Honorer bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti, sehingga kami bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN," sambungnya.
Menurut Menteri yang baru dilantik itu, jika tenaga non-ASN tidak terdata, mereka bisa mengajukan usulan pendataan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, pendataan non-ASN sampai 30 September.
BACA JUGA: Hoki Hari Ini, Zodiak Leo Cuan, Aries Kelebihan Uang, Sagitarius Bisa Bayar Utang
Menurut Suharmen, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.
Selama rentang waktu 1-31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak.
BACA JUGA: 5 Obat Flu Ini Ternyata Paling Ampuh, Jangan Salah Pilih
"Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN," jelas Suharmen.
Suharmen menjelaksan, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, mereka masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober.
BACA JUGA: Khasiat Neurobion Putih dan Neurobion Forte Sangat Dahsyat, Kamu Harus Tahu
Setelah itu, kata Suharmen, instansi melakukan finalisasi dengan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News